Ringkasan Pekerjaan

PosisiOperator Mixer Cat - Pabrik Tembok Cimahi Industrial Estate, Cimahi
PerusahaanPT Propan Raya ICC
LokasiCimahi
Tipe KerjaFULL_TIME
IndustriManufaktur Cat & Pelapis Dinding
Jam KerjaShift Pagi dan Sore (8 jam/shift)
Kisaran Gaji
5.270.000 IDR6.390.000 IDR
Gaji per month
Persyaratan
PendidikanSMA/SMK Sederajat
Pengalaman12 bulan
Keahlian4 keahlian
Kualifikasi3 persyaratan
Detail Kualifikasi:
- Lulusan minimal SMA/SMK
- Memahami proses pencampuran bahan kimia atau cat
- Teliti dan mampu mengikuti standar formula
Keahlian yang Dibutuhkan:
- Pengoperasian mesin mixer
- Penimbangan bahan baku
- Pencampuran bahan cair
- Pemeliharaan alat produksi
Benefit dan Fasilitas
BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
Tunjangan Shift
Uang Makan
Bonus Produksi
Timeline Pendaftaran
05 Jul 2025
Lowongan Dibuka
Pendaftaran dimulai
Sekarang
Status Pendaftaran
Dibuka (153 hari lagi)
05 Dec 2025
Lowongan Ditutup
Batas akhir pendaftaran

Operator Mixer Cat - Pabrik Tembok Cimahi Industrial Estate, Cimahi
Job ID: OMC-CIMAHI-2025
Dibuka
Ringkasan Pekerjaan
Gaji | 5270000 - 6390000 IDR MONTH |
---|---|
Tipe | FULL_TIME |
Lokasi Kerja | ON_SITE |
Tanggal Posting | 2025-07-05T20:12:25+07:00 |
Berlaku Sampai | 2025-12-05T20:12:25+07:00 |
Deskripsi Pekerjaan
PT Propan Raya ICC membuka lowongan kerja untuk posisi Operator Mixer Cat di pabrik produksi cat tembok yang berlokasi di Cimahi Industrial Estate, Cimahi. Tugas utama mencakup pengoperasian mesin pencampur cat (mixer), penimbangan bahan baku sesuai formulasi, pengawasan proses pencampuran, serta menjaga kebersihan area kerja dan alat produksi.
Tanggung Jawab
- Mengoperasikan mesin pencampur cat sesuai SOP
- Menimbang dan mencampur bahan sesuai formulasi
- Mengawasi hasil pencampuran dan viskositas produk
- Melakukan pembersihan alat dan area kerja
Kualifikasi
- Lulusan minimal SMA/SMK
- Memahami proses pencampuran bahan kimia atau cat
- Teliti dan mampu mengikuti standar formula
Keahlian
- Pengoperasian mesin mixer
- Penimbangan bahan baku
- Pencampuran bahan cair
- Pemeliharaan alat produksi
Benefit
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
- Tunjangan Shift
- Uang Makan
- Bonus Produksi