Ringkasan Pekerjaan
PosisiDibutuhkan Supir Anak Sekolah & Antar Jemput, max 55 Tahun • Jakarta Selatan
PerusahaanLoker-Forward-Jakarta-Selatan
LokasiJakarta Selatan
Tipe KerjaFULL_TIME
IndustriTransportasi Pribadi & Sekolah
Jam KerjaSenin - Jumat, 06.00 - 16.00 WIB
Kisaran Gaji
105.683 IDR153.993 IDR
Gaji per day
Persyaratan
Pendidikan
Pengalaman6 bulan
Keahlian5 keahlian
Kualifikasi5 persyaratan
Detail Kualifikasi:
- Pria
- Usia maksimal 55 tahun
- Memiliki SIM A aktif
- Sabar dan bertanggung jawab
- Paham rute Jakarta Selatan
Keahlian yang Dibutuhkan:
- Mengemudi aman
- Manajemen waktu
- Kesabaran
- Komunikasi dengan orang tua
- Kedisiplinan tinggi
Benefit dan Fasilitas
Gaji Harian
Uang Makan
Tunjangan BBM
BPJS Ketenagakerjaan
Timeline Pendaftaran
05 Jul 2025
Lowongan Dibuka
Pendaftaran dimulai
Sekarang
Status Pendaftaran
Dibuka (153 hari lagi)
05 Dec 2025
Lowongan Ditutup
Batas akhir pendaftaran
Dibutuhkan Supir Anak Sekolah & Antar Jemput, max 55 Tahun • Jakarta Selatan
Job ID: SAJ-JKTS-2025
Dibuka
Ringkasan Pekerjaan
Gaji | 105683.45 - 153992.73 IDR DAY |
---|---|
Tipe | FULL_TIME |
Lokasi Kerja | ON_SITE |
Tanggal Posting | 2025-07-05T15:37:45+07:00 |
Berlaku Sampai | 2025-12-05T15:37:45+07:00 |
Deskripsi Pekerjaan
Dibutuhkan segera Supir Anak Sekolah & Antar Jemput untuk wilayah Jakarta Selatan. Tugas meliputi menjemput dan mengantar anak sekolah dengan tepat waktu, menjaga kebersihan kendaraan, serta memastikan keselamatan selama perjalanan. Pelamar diutamakan berusia maksimal 55 tahun dan memiliki SIM aktif.
Tanggung Jawab
- Menjemput dan mengantar anak sekolah tepat waktu
- Memastikan keselamatan selama perjalanan
- Menjaga kebersihan dan perawatan ringan kendaraan
- Melapor jika ada keterlambatan atau kendala
- Menjaga hubungan baik dengan orang tua siswa
Kualifikasi
- Pria
- Usia maksimal 55 tahun
- Memiliki SIM A aktif
- Sabar dan bertanggung jawab
- Paham rute Jakarta Selatan
Keahlian
- Mengemudi aman
- Manajemen waktu
- Kesabaran
- Komunikasi dengan orang tua
- Kedisiplinan tinggi
Benefit
- Gaji Harian
- Uang Makan
- Tunjangan BBM
- BPJS Ketenagakerjaan